Galeri Foto Kegiatan HIPERCCI wilayah Yogyakarta

Galeri Foto Kegiatan HIPERCCI wilayah Yogyakarta sebagai bukti nyata eksistensi HIPERCCI wilayah Yogyakarta.

Pertemuan 30 Juli 2011


Pertemuan 11 Februari 2012
Galeri Foto Kegiatan HIPERCCI wilayah Yogyakarta Galeri Foto Kegiatan HIPERCCI wilayah Yogyakarta Reviewed by HIPERCCI Jogjakarta on 08.42 Rating: 5

Pengurus HIPERCCI wilayah Yogyakarta 2012


PENGURUS HIMPUNAN PERAWAT CRITICAL CARE INDONESIA
WILAYAH YOGYAKARTA
2013

Ketua umum    : Sudiman, S.Kep,Ns                                               RSUP Dr Sarjito
Ketua 1              : Andreas Budi Kristanto, S.Kep,Ns                       RS Bethesda

Sekjen                : Margareta Rina Anjarwati, Amd.Kep                   RS Bethesda
Sekretaris           1  Nuzulaika Nur Rohmah,S.Kep,Ns                      RS PKU Kodya
                             2. Aziz Syaifudin Fathoni, AMK                            RSUP Dr Sarjito

Bendahara          1 : Sylvester Natalia Lilik Saptawati Widyarini Amd.Kep    RS Pantirapih
                              2 : Murtinah, SST                                                            RSUD Wates
BIDANG – BIDANG
BIDANG HUKUM
                                1 : Ratna Pertiwi, S.Kep,Ns                                     RS PKU Kodya
                                2 : Azizah Khoiriyati, S.Kep,Ns, M.Kep               PSIK UMY
                             3   : Sihono, S.Kep                                                    RSUD Bantul

BIDANG HUMAS
                                1              : Kuntadi, S.Kep,Ns                                RSUP DR Sarjito
                                2              : Dedy Sukrisdiyanto,AMK                    RSUD Kodya
                                3              : Bambang Sugiyanto, AMK                  RSUD Sleman

BIDANG DIKLAT
                                1              : Fitri Arofiati, MAN                               PSIK UMY
                                2              : Sri Setyorini, Skp,M.Kes                      PSIK FK UGM
                                3              : Theresia Tri Winarti, Amd.Kep           RS Pantirapih
                                4              : Danarso, S.Kep, Ns                              RS Bethesda
                                5              : Widaryati, S.Kep, Ns, M.Kep              Stikes Aisiyah
                                6              : Okta Fitriyanasari, S.Kep,Ns               RS JIH

BIDANG PELAYANAN KEPERAWATAN
                                1              : Mujiatun, S.Kep, Ns                           RSUP DR Sarjito
                                2              : Wiji Triningsih, S.Kep, Ns                 RSUP DR Sarjito
                                3              : Umi Widayati, AMK                          RS JIH
                                4              : Heni Yuspina, S.Kep, Ns                    RS PKU 2 Kodya
                                5              : Lucia Retno Widowati, S.Ke             RS Pantirapih
                                6              : Dwi Nurhandono, AMK                    RSUD Kodya
                                7              : Anggit Kurniasih                               RSUP DR Sarjito
                                8              : Evi Murasa, AMK                            RS Bethesda

BIDANG KESRA
                                1              : Sunarsih, S.Kep, Ns                          RSUP DR Sarjito
                                2              : Patricia Suti Lasmini, S.Kep, N        RSUP DR Sarjito
                                3              : Novi Cholis Nurjannah,Amd.Kep       RSUD Bantul
                                4              : Pardiyanto, AMK                               RSUD Wonosari               

BIDANG ORGANISASI   
                                1              : Bidal Tri Suheni, AMK                       RS PKU Bantul
                                2              : Arif miftakhul Huda,Amd.Kep            RSUD Bantul
                                3              : Alexandria Novi Akhrodana, S.Kep,Ners     RSUD Sleman
                                4       : Retno  Pujiastuti, AMK                               RS Harjolukito
                                5              : Yuni Very Anto, S.Kep,Ns                    RSUD Wates
Pengurus HIPERCCI wilayah Yogyakarta 2012 Pengurus HIPERCCI wilayah Yogyakarta 2012 Reviewed by HIPERCCI Jogjakarta on 08.26 Rating: 5

Anggaran Rumah Tangga HIPERCCI Pusat

ANGGARAN RUMAH TANGGA HIPERCCI
 
BAB I
U M U M
Pasal 1
Penjelasan Umum
1. Yang dimaksud dengan perawat critical care adalah seluruh tenaga perawat yang
bekerja dirumah sakit dengan memegang teguh kode etik keperawatan serta mampu
memberikan asuhan keperawatan kritis dengan cepat dan tepat
2. Himpunan perawat critical care Indonesia yang disingkat HIPERCCI merupakan organisasi
yang menekankan kepada profesionalisme dan peningkatan keilmuan dibidang keperawatan critical care.
3. Ruang lingkup keanggotaannya adalah seluruh perawat critical care Indonesia.
 
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat – syarat Anggota
1. Anggota penuh.
a. WNI
b. Memiliki latar belakang pendidikan keperawatan.
c. Memiliki sertifikat critical care atau bekerja sebagai tenaga keperawatan di area
critical care minimal 2 tahun.
d. Jenjang pendidikan tak terbatas.
e. Usia maximum 60 tahun kecuali bila dibutuhkan
2. Anggota Kehormatan
a. Mempunyai latar belakang keperawatan atau non keperawatan tetapi sudah tidak aktif
sebagai tenaga keperawatan yang dinilai mempunyai kontribusi dan dedikasi untuk
meningkatkan serta mengembangkan profesionalisme dibidang keperawatan.
 
Pasal 3
Tatacara penerimaan anggota
1. Calon anggota mengisi formulir yang telah tersedia sesuai standar.
2. Membayar uang pangkal untuk menjadi anggota.
 
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Mentaati dan mengamalkan AD/ART HIPERCCI
2. Setiap calon anggota yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal Rp.
10.000,- dan uang iuran Rp. 3.000,- perbulan.
3. Menjalankan semua keputusan rapat.
4. Menghadiri rapat yang diadakan HIPERCCI.
 
Pasal 5
Hak Anggota.
1. Semua anggota berhak mengajukan usulan.
2. Memiliki hak memilih dan dipilih.
 
Pasal 6
Pemberhentian anggota.
1. Anggota berhenti atau hilang keanggotaannya karena :
a. Meninggal
b. Permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus.
 
Pasal 7
Kaderisasi
Dalam menjaga kesinambungan organisasi perlu dibina kader kepemimpinan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan.
 
BAB III
O R G A N I S A S I
Pasal 8
Kepengurusan Organisasi
Pengurus Pusat terdiri dari :
1. Ketua Umum.
2. Sekretaris
3. Bendahara I
4. Bendahara II
5. Bidang – bidang.
-Bidang Organisasi.
-Bidang Pendidikan dan latihan (Diklat)
-Bidang Layanan keperawatan
-Bidang Kesejahteraan anggota (Kesra)
-Bidang Hukum dan Humas
1. Ketua Umum
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang diselenggarakan organisasi serta mempunyai kebijakan tertinggi dalam organisasi.
2. Sekretaris
Melaksanakan kegiatan organisasi serta mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan organisasi.
3. Bendahara
Bertanggung jawab terhadap keuangan baik uang masuk maupun keluar didalam
organisasi.
4. Bidang-bidang :
- Bidang Organisasi bertanggung jawab terhadap operasional oraganisasi dengan bekerjasama dengan bidang-bidang lain
- Bidang Diklat bertanggung jawab pada aspek pendidikan dan pelatihan
- Bidang Kesra Bertanggung jawab terhadap kegiatan atau usaha lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggotanya
- Bidang layanan keperawatan bertanggung jawab terhadap seluruh aspek keperawatan yang menyangkut standarisasi dalam bidang keperawatan
- Bidang Hukum dan humas :
Bidang Hukum bertanggung jawab terhadap aspek legal/hukum didalam pendirian atau operasional kegiatan organisasi
Bidang Humas bertanggung jawab terhadap penyebarluasan kegiatan oraganisasi dan pengenalan organisasi keluar
 
Pasal 9
Syarat- syarat pengurus
1. Terdaftar sebagai anggota aktif
2. Mampu dan mau bekerja
3. Sanggup bekerja aktif dan bekerjasama dalam organisasi.
 
Pasal 10
Penggantian Pengurus Antar Waktu
1. Meninggal
2. Berhenti.
3. Pindah tempat.
4. Diberhentikan setelah melalui rapat pengurus.
 
Pasal 11
Pengisian Lowongan Kepengurusan
Pengisian lowongan melalui rapat Pengurus
 
Pasal 12
Masa Kepengurusan
1. Pengurus pusat dipilih untuk masa bakti 5 tahun.
2. Pengurus propinsi dipilih untuk masa bakti 5 tahun
 
Pasal 13
Pengurus propinsi terdiri dari :
1. Ketua Umum.
2. Sekretaris
3. Bendahara I
4. Bendahara II
5. Bidang – bidang:
· Bidang Hukum & Hubungan Masyarakat
· Bidang Diklat (Pendidikan dan latihan)
· Bidang Kesra (Kesejahteraan anggota)
· Bidang Layanan Keperawatan
· Bidang Organisasi
 
Pasal 14
Kongres Nasional
1. Kongres kekuasaan tertinggi.
2. Kongres diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
3. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan kongres luar biasa.
4. Kongres memiliki kewenangan :
a. Mengesahkan jadwal acara.
b. Memilih dan mengesahkan pimpinan kongres.
c. Menyempurnakan AD/ART, Pedoman Garis Besar Program Kerja, pernyataan sikap.
d. Menilai pertanggungjawaban pengurus dan bila selesai pengurus demisioner.
e. Memilih dan melantik pengurus terpilih.
f. Menunjuk ketua terpilih sebagai team formatur.
g. Memandatkan kepada formatur untuk memilih pengurus.
h. Memandatkan kepada ketua untuk melantik pengurus.
i. Menetapkan tempat kongres berikut.
5. Pedoman Kongres.
a. Kongres diselenggarakan oleh pengurus pusat dengan panitia kongres terdiri panitia
pengarah dan panitia pelaksana.
b. Tempat kongres berikutnya ditetapkan dalam kongres.
c. Peserta kongres terdiri dari :anggota, pengurus dan peninjau
d. Kongres sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah propinsi yang ada.
e. Apabila ada hal yang tidak memungkinkan kongres dapat diundur s.d 2 bulan dari jadwal.
f. Peserta memiliki hak suara dan hak dipilih.
g. Sidang dipimpin oleh pimpinan sidang.
h. Tempat penyelenggaranan kongres ditetapkan bergilir.
Pasal 15
Kongres Propinsi
1. Kongres propinsi kekuasaan tertinggi di propinsi.
2. Kongres propinsi diselenggarakan 5 tahun sekali.
3. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan kongres luar biasa.
4. Kongres memiliki kewenangan :
a. Mengesahkan jadwal acara.
b. Memilih dan mengesahkan pimpinan kongres.
c. Memilih ketua dan pengurus lain.
d. Menilai pertanggungjawaban pengurus dan bila selesai pengurus demisioner.
e. Memilih dan melantik pengurus terpilih.
f. Menunjuk ketua terpilih sebagai team formatur.
g. Memandatkan kepada formatur untuk memilih pengurus.
h. Memandatkan kepada ketua untuk melantik pengurus.
i. Menetapkan tempat kongres propinsi berikut.
 5. Pedoman Kongres.
a. Kongres diselenggarakan oleh pengurus propinsi dengan panitia kongres terdiri panitia pengarah dan panitia pelaksana.
b. Tempat kongres ditetapkan kongres.
c. Peserta kongres terdiri dari : anggota, pengurus dan peninjau.
d. Kongres sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah peserta.
e. Apabila ada hal yang tidak memungkinkan kongres dapat diundur s.d 2 bulan dari jadwal.
f. Peserta memiliki hak suara dan hak dipilih.
g. Sidang dipimpin oleh pimpinan sidang.
h. Tempat penyelenggaranan kongres ditetapkan bergilir.
i. Kongres propinsi dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah kongres nasional
 
BAB IV
SEKRETARIAT
Pasal 16
Tanggung jawab sekretariat
1. Sekretariat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas organisasi
 
BAB V
Rapat Pengurus
Pasal 17
1. Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua dan kelengkapan pengurusnya.
2. Rapat pengurus harian diselenggarakan minimum 2 bulan 1 kali rapat.
3. Bila pengurus tidak hadir dalam rapat minimum 3 kali berturut-turut maka diadakan rapat untuk memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan, dengan terlebih dahulu diberikan surat peringatan sampai 3 kali.
 
BAB VI
LAMBANG
Pasal 18
1. Lambang berbentuk bulat menggambarkan keseimbangan dan kontinuitas arus informasi ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada anggotanya.
2. Ditengah-tengah terdapat gambaran EKG, merupakan suatu gambaran bahwa perawat critical care bekerja dengan data yang akurat yakni dengan cara selalu memonitor perubahan yang terjadi dalam tubuh pasiennya.
3. Dibawah gambaran EKG terdapat sebuah buku yang menggambarkan bahwa buku merupakan sumber pengetahuan, jadi perawat critical care harus selalu belajar dan mengembangkan diri
 
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan Organisasi
1. Besaran iuran anggota ditetapkan dalam kongres yaitu sebesar Rp. 3.000,-per anggota/bulan.
2. Alokasi uang iuran : adalah 80% untuk propinsi dan 20% untuk pusat
3. Uang pangkal menjadi anggota sebesar Rp. 10.000,-
4. Uang iuran harus dibayar setiap bulan.
5. Pembagian hasil usaha unit usaha terdiri dari : 80% Pelaksana usaha dan 20% untuk organisasi.
6. Tatacara pengeluaran uang organisasi akan diatur tersendiri pada tatakerja organisasi.
7. Laporan keuangan organisasi harus dilaporkan secara rutin dan rinci tiap 6 bulan sekali.
8. Laporan keuangan harus dipertanggungjawabkan pada waktu kongres.
 
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam peraturan Organisasi.
2. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
 
Ditetapkan di : JAKARTA
Tanggal : 26 Mei 2007
Anggaran Rumah Tangga HIPERCCI Pusat Anggaran Rumah Tangga HIPERCCI Pusat Reviewed by HIPERCCI Jogjakarta on 08.07 Rating: 5

Anggaran Dasar HIPERCCI Pusat

ANGGARAN DASAR HIMPUNAN PERAWAT CRITICAL CARE INDONESIA
( HIPERCCI )

MUKADIMAH
Bahwa kami komunitas keperawatan Critical Care Indonesia dengan segala keahlian dan kemampuan yang sama kami sepakat menyatu dalam suatu wadah Himpunan.
Bahwa guna membentuk suatu organisasi yang dapat melindungi, membina serta memajukan anggotanya merupakan sarana pencapaian sasaran yang dituju.
Bahwa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami komuitas Keperawatan Critical Care Indonesia mempunyai keinginan untuk mengembangkan diri baik dalam Ilmu Keperawatan maupun Ilmu – Ilmu diluar Keperawatan.
Dan sebagai landasan untuk mencapai cita-cita tersebut maka disusunlah pedoman organisasi dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Perawat Critical Care Indonesia.

ANGGARAN DASAR HIMPUNAN PERAWAT CRITICAL CARE INDONESIA ( HIPERCCI )
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi bernama Himpunan Perawat Critical Care Indonesia disingkat HIPERCCI.
Pasal 2
P e n d i r i a n
Himpunan ini didirikan pada tanggal 17 November 2000 di Jakarta.
Pasal 3
Bentuk Organisasi
Organisasi berbentuk Himpunan dan kekuasaan tertinggi ada pada anggota melalui Kongres.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Himpunan perawat critical care berorientasi kepada keilmuan dalam bidang keperawatan kemudian menyebarluaskan informasi atau ilmu pengetahuan kepada seluruh perawat di area critical care.
Pasal 5
Kedudukan HIPERCCI
Himpunan Perawat Critical Care Indonesia berkedudukan di Jakarta sebagai pusat dan mempunyai cabang di propinsi
Pasal 6
Lambang HIPERCCI
Lambang organisasi mencerminkan :
Bahwa sebagai perawat critical care, senantiasa bekerja dengan tanggung jawab dan tanggung gugat serta senantiasa terus mengembangkan diri dalam ilmu keperawatan khususnya perawatan critical care.
BAB II
A z a s
Pasal 7
Himpunan ini berazaskan kepada kaidah - kaidah dan kode etik Keperawatan

BAB III
TUJUAN ORGANISASI
Pasal 8
T u j u a n
1. Himpunan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan, mengembangkan pengetahuan dan profesionalisme seluruh perawat critical care Indonesia.
2. Menjalin kerjasama dengan pemerintah, swasta dan lembaga pendidikan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
1. Anggota penuh
Yang dimaksud dengan anggota penuh adalah anggota dengan latar belakang pendidikan keperawatan serta keahlian dibidang critical care.
2. Anggota kehormatan
Yang dimaksud dengan anggota kehormatan adalah anggota dengan latar belakang pendidikan serta keahlian non keperawatan atau mempunyai latar belakang pendidikan keperawatan tetapi beralih tugas diluar keperawatan namun mempunyai perhatian serta kepedulian untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme perawat.
BAB V
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 10
Susunan organisasi
Susunan organisasi terdiri dari Tingkat Pusat dan Propinsi.
Pasal 11
Susunan pengurus organisasi
Susunan pengurus organisasi terdiri dari
1. Pengurus pusat
2. Pengurus propinsi
Pasal 12
Komposisi Kepengurusan
1. Komposisi pengurus Pusat
Ketua Umum.
Sekretaris
Bendahara I
Bendahara II
Bidang-Bidang :
Bidang Hukum & Hubungan Masyarakat
Bidang Diklat (Pendidikan dan latihan)
Bidang Kesra (Kesejahteraan anggota)
Bidang Layanan Keperawatan
Bidang Organisasi
2. Komposisi pengurus propinsi
Ketua
Sekretaris
Bendahara .I
Bendahara II
Bidang-Bidang :
 Bidang Hukum & Humas
Bidang Diklat (Pendidikan dan latihan)
Bidang Kesra (Kesejahteraan anggota)
Bidang layanan keperawatan
Bidang Organisasi

Pasal 12
Masa Kepengurusan
1. Pengurus dipilih untuk masa bakti 5 tahun
2. Ketua Umum dapat dipilih lagi untuk periode berikutnya melalui kongres maksimal 2 periode.
Pasal 13
Wewenang & Kewajiban
1) Pengurus Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi.
a. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus pusat memiliki kewenangan :
· Menentukan kebijakan organisasi berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, program kerja serta peraturan organisasi yang lainnya.
b. Pengurus Pusat berkewajiban.
· Memberikan Pertanggungjawaban organisasi pada kongres HIPERCCI.
· Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi berdasarkan AD/ART.
2) Pengurus Propinsi adalah pelaksana organisasi di tingkat propinsi.
a. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus propinsi memiliki kewenangan :
· Menentukan kebijakan organisasi di wilayah kerjanya berdasarkan anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, program kerja serta peraturan organisasi yang lainnya.
b. Pengurus Propinsi berkewajiban.
· Memberikan Pertanggungjawaban organisasi pada kongres HIPERCCI propinsi.
· Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi berdasarkan AD/ART.
BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 14
Kekayaan organisasi berasal dari :
a. Uang pangkal anggota.
b. Iuran anggota.
c. Sumbangan yang tidak mengikat.
d. Usaha organisasi.
e. Aset organisasi baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Anggaran Dasar hanya dapat di rubah melalui Kongres.

BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Pembubaran organisasi
1. Organisasi dapat dibubarkan hanya melalui Kongres dengan usulan dari pengurus propinsi minimum 51 % dari total pengurus propinsi ada.
2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga sosial.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal - hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini di atur dalam anggaran rumah tangga.
Anggaran Dasar HIPERCCI Pusat Anggaran Dasar HIPERCCI Pusat Reviewed by HIPERCCI Jogjakarta on 07.59 Rating: 5

Undangan Pertemuan HIPERCCI Jogja 11 Feb 2011


Nomor                  : 001/Sekre/II/2012
Lampiran               : ---
Hal                        : Undangan

Kepada Yth.
Kepala ICU/ICCU/NICU/PICU
_____________________________________
di tempat

Dengan hormat,
Himpunan Perawat Critical Care Indonesia (HIPERCCI) wilayah Yogyakarta akan mengadakan pertemuan penyusunan program kerja HIPERCCI wilayah Yogyakarta, maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i pada:

                Hari, tanggal       : Sabtu, 11 Februari 2012
                Waktu                : Pukul 11.00 WIB – selesai
                Tempat              : R Pertemuan ICU RSUP Dr. Sardjito
   Jl. Kesehatan No. 1, Sekip Yogyakarta
                Agenda                                :
1.       Penyusunan program kerja bidang-bidang dan divisi HIPERCCI wilayah Yogyakarta periode 2012
2.       Pemaparan Program Kerja HIPERCCI wilayah Yogyakarta periode 2012
3.       Silahturahim HIPERCCI wilayah Yogyakarta

Demikian udangan ini kami buat, atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara/i kami ucapkan terimakasih.

Yogyakarta, 8 Februari 2012
Ketua HIPERCCI wilayah Yogyakarta

Sudiman, S.Kep.,Ns
Undangan Pertemuan HIPERCCI Jogja 11 Feb 2011 Undangan Pertemuan HIPERCCI Jogja 11 Feb 2011 Reviewed by HIPERCCI Jogjakarta on 23.09 Rating: 5

Selamat Datang di Weblog HIPERCCI wilayah Yogyakarta

Selamat datang di weblog Himpunan Perawat Critical Care Indonesia (HIPERCCI) wilayah Yogyakarta.

Himpunan Perawat Critical Care Indonesia (HIPERCCI) wilayah Yogyakarta saat ini bersekretariat di R.ICU RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta yang beralamat di Gedung Bedah Sentral lantai 3, Jl Kesehatan 1 Yogyakarta.  Telpon. 0274-587333. Email: hipercci.jogjakarta@gmail.com.


Peta RSUP Dr.Sardjito Yogyakarta:

Lihat Peta Lebih Besar



Selamat Datang di Weblog HIPERCCI wilayah Yogyakarta Selamat Datang di Weblog HIPERCCI wilayah Yogyakarta Reviewed by HIPERCCI Jogjakarta on 04.09 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.