Anggaran Dasar HIPERCCI Pusat

ANGGARAN DASAR HIMPUNAN PERAWAT CRITICAL CARE INDONESIA
( HIPERCCI )

MUKADIMAH
Bahwa kami komunitas keperawatan Critical Care Indonesia dengan segala keahlian dan kemampuan yang sama kami sepakat menyatu dalam suatu wadah Himpunan.
Bahwa guna membentuk suatu organisasi yang dapat melindungi, membina serta memajukan anggotanya merupakan sarana pencapaian sasaran yang dituju.
Bahwa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami komuitas Keperawatan Critical Care Indonesia mempunyai keinginan untuk mengembangkan diri baik dalam Ilmu Keperawatan maupun Ilmu – Ilmu diluar Keperawatan.
Dan sebagai landasan untuk mencapai cita-cita tersebut maka disusunlah pedoman organisasi dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Perawat Critical Care Indonesia.

ANGGARAN DASAR HIMPUNAN PERAWAT CRITICAL CARE INDONESIA ( HIPERCCI )
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi bernama Himpunan Perawat Critical Care Indonesia disingkat HIPERCCI.
Pasal 2
P e n d i r i a n
Himpunan ini didirikan pada tanggal 17 November 2000 di Jakarta.
Pasal 3
Bentuk Organisasi
Organisasi berbentuk Himpunan dan kekuasaan tertinggi ada pada anggota melalui Kongres.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Himpunan perawat critical care berorientasi kepada keilmuan dalam bidang keperawatan kemudian menyebarluaskan informasi atau ilmu pengetahuan kepada seluruh perawat di area critical care.
Pasal 5
Kedudukan HIPERCCI
Himpunan Perawat Critical Care Indonesia berkedudukan di Jakarta sebagai pusat dan mempunyai cabang di propinsi
Pasal 6
Lambang HIPERCCI
Lambang organisasi mencerminkan :
Bahwa sebagai perawat critical care, senantiasa bekerja dengan tanggung jawab dan tanggung gugat serta senantiasa terus mengembangkan diri dalam ilmu keperawatan khususnya perawatan critical care.
BAB II
A z a s
Pasal 7
Himpunan ini berazaskan kepada kaidah - kaidah dan kode etik Keperawatan

BAB III
TUJUAN ORGANISASI
Pasal 8
T u j u a n
1. Himpunan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan, mengembangkan pengetahuan dan profesionalisme seluruh perawat critical care Indonesia.
2. Menjalin kerjasama dengan pemerintah, swasta dan lembaga pendidikan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
1. Anggota penuh
Yang dimaksud dengan anggota penuh adalah anggota dengan latar belakang pendidikan keperawatan serta keahlian dibidang critical care.
2. Anggota kehormatan
Yang dimaksud dengan anggota kehormatan adalah anggota dengan latar belakang pendidikan serta keahlian non keperawatan atau mempunyai latar belakang pendidikan keperawatan tetapi beralih tugas diluar keperawatan namun mempunyai perhatian serta kepedulian untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme perawat.
BAB V
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 10
Susunan organisasi
Susunan organisasi terdiri dari Tingkat Pusat dan Propinsi.
Pasal 11
Susunan pengurus organisasi
Susunan pengurus organisasi terdiri dari
1. Pengurus pusat
2. Pengurus propinsi
Pasal 12
Komposisi Kepengurusan
1. Komposisi pengurus Pusat
Ketua Umum.
Sekretaris
Bendahara I
Bendahara II
Bidang-Bidang :
Bidang Hukum & Hubungan Masyarakat
Bidang Diklat (Pendidikan dan latihan)
Bidang Kesra (Kesejahteraan anggota)
Bidang Layanan Keperawatan
Bidang Organisasi
2. Komposisi pengurus propinsi
Ketua
Sekretaris
Bendahara .I
Bendahara II
Bidang-Bidang :
 Bidang Hukum & Humas
Bidang Diklat (Pendidikan dan latihan)
Bidang Kesra (Kesejahteraan anggota)
Bidang layanan keperawatan
Bidang Organisasi

Pasal 12
Masa Kepengurusan
1. Pengurus dipilih untuk masa bakti 5 tahun
2. Ketua Umum dapat dipilih lagi untuk periode berikutnya melalui kongres maksimal 2 periode.
Pasal 13
Wewenang & Kewajiban
1) Pengurus Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi.
a. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus pusat memiliki kewenangan :
· Menentukan kebijakan organisasi berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, program kerja serta peraturan organisasi yang lainnya.
b. Pengurus Pusat berkewajiban.
· Memberikan Pertanggungjawaban organisasi pada kongres HIPERCCI.
· Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi berdasarkan AD/ART.
2) Pengurus Propinsi adalah pelaksana organisasi di tingkat propinsi.
a. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus propinsi memiliki kewenangan :
· Menentukan kebijakan organisasi di wilayah kerjanya berdasarkan anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, program kerja serta peraturan organisasi yang lainnya.
b. Pengurus Propinsi berkewajiban.
· Memberikan Pertanggungjawaban organisasi pada kongres HIPERCCI propinsi.
· Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi berdasarkan AD/ART.
BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 14
Kekayaan organisasi berasal dari :
a. Uang pangkal anggota.
b. Iuran anggota.
c. Sumbangan yang tidak mengikat.
d. Usaha organisasi.
e. Aset organisasi baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Anggaran Dasar hanya dapat di rubah melalui Kongres.

BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Pembubaran organisasi
1. Organisasi dapat dibubarkan hanya melalui Kongres dengan usulan dari pengurus propinsi minimum 51 % dari total pengurus propinsi ada.
2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga sosial.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal - hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini di atur dalam anggaran rumah tangga.
Anggaran Dasar HIPERCCI Pusat Anggaran Dasar HIPERCCI Pusat Reviewed by HIPERCCI Jogjakarta on 07.59 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.