ANGGARAN RUMAH TANGGA HIPERCCI
BAB I
U M U M
Pasal 1
Penjelasan Umum
1. Yang dimaksud dengan perawat critical care adalah seluruh tenaga perawat yang
bekerja dirumah sakit dengan memegang teguh kode etik keperawatan serta mampu
memberikan asuhan keperawatan kritis dengan cepat dan tepat
2. Himpunan perawat critical care Indonesia yang disingkat HIPERCCI merupakan organisasi
yang menekankan kepada profesionalisme dan peningkatan keilmuan dibidang keperawatan critical care.
3. Ruang lingkup keanggotaannya adalah seluruh perawat critical care Indonesia.
U M U M
Pasal 1
Penjelasan Umum
1. Yang dimaksud dengan perawat critical care adalah seluruh tenaga perawat yang
bekerja dirumah sakit dengan memegang teguh kode etik keperawatan serta mampu
memberikan asuhan keperawatan kritis dengan cepat dan tepat
2. Himpunan perawat critical care Indonesia yang disingkat HIPERCCI merupakan organisasi
yang menekankan kepada profesionalisme dan peningkatan keilmuan dibidang keperawatan critical care.
3. Ruang lingkup keanggotaannya adalah seluruh perawat critical care Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat – syarat Anggota
1. Anggota penuh.
a. WNI
b. Memiliki latar belakang pendidikan keperawatan.
c. Memiliki sertifikat critical care atau bekerja sebagai tenaga keperawatan di area
critical care minimal 2 tahun.
d. Jenjang pendidikan tak terbatas.
e. Usia maximum 60 tahun kecuali bila dibutuhkan
2. Anggota Kehormatan
a. Mempunyai latar belakang keperawatan atau non keperawatan tetapi sudah tidak aktif
sebagai tenaga keperawatan yang dinilai mempunyai kontribusi dan dedikasi untuk
meningkatkan serta mengembangkan profesionalisme dibidang keperawatan.
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat – syarat Anggota
1. Anggota penuh.
a. WNI
b. Memiliki latar belakang pendidikan keperawatan.
c. Memiliki sertifikat critical care atau bekerja sebagai tenaga keperawatan di area
critical care minimal 2 tahun.
d. Jenjang pendidikan tak terbatas.
e. Usia maximum 60 tahun kecuali bila dibutuhkan
2. Anggota Kehormatan
a. Mempunyai latar belakang keperawatan atau non keperawatan tetapi sudah tidak aktif
sebagai tenaga keperawatan yang dinilai mempunyai kontribusi dan dedikasi untuk
meningkatkan serta mengembangkan profesionalisme dibidang keperawatan.
Pasal 3
Tatacara penerimaan anggota
1. Calon anggota mengisi formulir yang telah tersedia sesuai standar.
2. Membayar uang pangkal untuk menjadi anggota.
Tatacara penerimaan anggota
1. Calon anggota mengisi formulir yang telah tersedia sesuai standar.
2. Membayar uang pangkal untuk menjadi anggota.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Mentaati dan mengamalkan AD/ART HIPERCCI
2. Setiap calon anggota yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal Rp.
10.000,- dan uang iuran Rp. 3.000,- perbulan.
3. Menjalankan semua keputusan rapat.
4. Menghadiri rapat yang diadakan HIPERCCI.
Kewajiban Anggota
1. Mentaati dan mengamalkan AD/ART HIPERCCI
2. Setiap calon anggota yang diterima menjadi anggota membayar uang pangkal Rp.
10.000,- dan uang iuran Rp. 3.000,- perbulan.
3. Menjalankan semua keputusan rapat.
4. Menghadiri rapat yang diadakan HIPERCCI.
Pasal 5
Hak Anggota.
1. Semua anggota berhak mengajukan usulan.
2. Memiliki hak memilih dan dipilih.
Hak Anggota.
1. Semua anggota berhak mengajukan usulan.
2. Memiliki hak memilih dan dipilih.
Pasal 6
Pemberhentian anggota.
1. Anggota berhenti atau hilang keanggotaannya karena :
a. Meninggal
b. Permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus.
Pemberhentian anggota.
1. Anggota berhenti atau hilang keanggotaannya karena :
a. Meninggal
b. Permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus.
Pasal 7
Kaderisasi
Dalam menjaga kesinambungan organisasi perlu dibina kader kepemimpinan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan.
Kaderisasi
Dalam menjaga kesinambungan organisasi perlu dibina kader kepemimpinan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB III
O R G A N I S A S I
Pasal 8
Kepengurusan Organisasi
Pengurus Pusat terdiri dari :
1. Ketua Umum.
2. Sekretaris
3. Bendahara I
4. Bendahara II
5. Bidang – bidang.
O R G A N I S A S I
Pasal 8
Kepengurusan Organisasi
Pengurus Pusat terdiri dari :
1. Ketua Umum.
2. Sekretaris
3. Bendahara I
4. Bendahara II
5. Bidang – bidang.
-Bidang Organisasi.
-Bidang Pendidikan dan latihan (Diklat)
-Bidang Layanan keperawatan
-Bidang Kesejahteraan anggota (Kesra)
-Bidang Hukum dan Humas
1. Ketua Umum
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang diselenggarakan organisasi serta mempunyai kebijakan tertinggi dalam organisasi.
2. Sekretaris
Melaksanakan kegiatan organisasi serta mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan organisasi.
3. Bendahara
Bertanggung jawab terhadap keuangan baik uang masuk maupun keluar didalam
organisasi.
4. Bidang-bidang :
- Bidang Organisasi bertanggung jawab terhadap operasional oraganisasi dengan bekerjasama dengan bidang-bidang lain
- Bidang Diklat bertanggung jawab pada aspek pendidikan dan pelatihan
- Bidang Kesra Bertanggung jawab terhadap kegiatan atau usaha lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggotanya
- Bidang layanan keperawatan bertanggung jawab terhadap seluruh aspek keperawatan yang menyangkut standarisasi dalam bidang keperawatan
- Bidang Hukum dan humas :
Bidang Hukum bertanggung jawab terhadap aspek legal/hukum didalam pendirian atau operasional kegiatan organisasi
Bidang Humas bertanggung jawab terhadap penyebarluasan kegiatan oraganisasi dan pengenalan organisasi keluar
1. Ketua Umum
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang diselenggarakan organisasi serta mempunyai kebijakan tertinggi dalam organisasi.
2. Sekretaris
Melaksanakan kegiatan organisasi serta mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan organisasi.
3. Bendahara
Bertanggung jawab terhadap keuangan baik uang masuk maupun keluar didalam
organisasi.
4. Bidang-bidang :
- Bidang Organisasi bertanggung jawab terhadap operasional oraganisasi dengan bekerjasama dengan bidang-bidang lain
- Bidang Diklat bertanggung jawab pada aspek pendidikan dan pelatihan
- Bidang Kesra Bertanggung jawab terhadap kegiatan atau usaha lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggotanya
- Bidang layanan keperawatan bertanggung jawab terhadap seluruh aspek keperawatan yang menyangkut standarisasi dalam bidang keperawatan
- Bidang Hukum dan humas :
Bidang Hukum bertanggung jawab terhadap aspek legal/hukum didalam pendirian atau operasional kegiatan organisasi
Bidang Humas bertanggung jawab terhadap penyebarluasan kegiatan oraganisasi dan pengenalan organisasi keluar
Pasal 9
Syarat- syarat pengurus
1. Terdaftar sebagai anggota aktif
2. Mampu dan mau bekerja
3. Sanggup bekerja aktif dan bekerjasama dalam organisasi.
Syarat- syarat pengurus
1. Terdaftar sebagai anggota aktif
2. Mampu dan mau bekerja
3. Sanggup bekerja aktif dan bekerjasama dalam organisasi.
Pasal 10
Penggantian Pengurus Antar Waktu
1. Meninggal
2. Berhenti.
3. Pindah tempat.
4. Diberhentikan setelah melalui rapat pengurus.
Penggantian Pengurus Antar Waktu
1. Meninggal
2. Berhenti.
3. Pindah tempat.
4. Diberhentikan setelah melalui rapat pengurus.
Pasal 11
Pengisian Lowongan Kepengurusan
Pengisian lowongan melalui rapat Pengurus
Pengisian Lowongan Kepengurusan
Pengisian lowongan melalui rapat Pengurus
Pasal 12
Masa Kepengurusan
1. Pengurus pusat dipilih untuk masa bakti 5 tahun.
2. Pengurus propinsi dipilih untuk masa bakti 5 tahun
Masa Kepengurusan
1. Pengurus pusat dipilih untuk masa bakti 5 tahun.
2. Pengurus propinsi dipilih untuk masa bakti 5 tahun
Pasal 13
Pengurus propinsi terdiri dari :
1. Ketua Umum.
2. Sekretaris
3. Bendahara I
4. Bendahara II
5. Bidang – bidang:
· Bidang Hukum & Hubungan Masyarakat
· Bidang Diklat (Pendidikan dan latihan)
· Bidang Kesra (Kesejahteraan anggota)
· Bidang Layanan Keperawatan
· Bidang Organisasi
Pengurus propinsi terdiri dari :
1. Ketua Umum.
2. Sekretaris
3. Bendahara I
4. Bendahara II
5. Bidang – bidang:
· Bidang Hukum & Hubungan Masyarakat
· Bidang Diklat (Pendidikan dan latihan)
· Bidang Kesra (Kesejahteraan anggota)
· Bidang Layanan Keperawatan
· Bidang Organisasi
Pasal 14
Kongres Nasional
1. Kongres kekuasaan tertinggi.
2. Kongres diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
3. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan kongres luar biasa.
4. Kongres memiliki kewenangan :
a. Mengesahkan jadwal acara.
b. Memilih dan mengesahkan pimpinan kongres.
c. Menyempurnakan AD/ART, Pedoman Garis Besar Program Kerja, pernyataan sikap.
d. Menilai pertanggungjawaban pengurus dan bila selesai pengurus demisioner.
e. Memilih dan melantik pengurus terpilih.
f. Menunjuk ketua terpilih sebagai team formatur.
g. Memandatkan kepada formatur untuk memilih pengurus.
h. Memandatkan kepada ketua untuk melantik pengurus.
i. Menetapkan tempat kongres berikut.
5. Pedoman Kongres.
a. Kongres diselenggarakan oleh pengurus pusat dengan panitia kongres terdiri panitia
pengarah dan panitia pelaksana.
b. Tempat kongres berikutnya ditetapkan dalam kongres.
c. Peserta kongres terdiri dari :anggota, pengurus dan peninjau
d. Kongres sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah propinsi yang ada.
e. Apabila ada hal yang tidak memungkinkan kongres dapat diundur s.d 2 bulan dari jadwal.
f. Peserta memiliki hak suara dan hak dipilih.
g. Sidang dipimpin oleh pimpinan sidang.
h. Tempat penyelenggaranan kongres ditetapkan bergilir.
Pasal 15
Kongres Propinsi
1. Kongres propinsi kekuasaan tertinggi di propinsi.
2. Kongres propinsi diselenggarakan 5 tahun sekali.
3. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan kongres luar biasa.
Kongres Nasional
1. Kongres kekuasaan tertinggi.
2. Kongres diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
3. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan kongres luar biasa.
4. Kongres memiliki kewenangan :
a. Mengesahkan jadwal acara.
b. Memilih dan mengesahkan pimpinan kongres.
c. Menyempurnakan AD/ART, Pedoman Garis Besar Program Kerja, pernyataan sikap.
d. Menilai pertanggungjawaban pengurus dan bila selesai pengurus demisioner.
e. Memilih dan melantik pengurus terpilih.
f. Menunjuk ketua terpilih sebagai team formatur.
g. Memandatkan kepada formatur untuk memilih pengurus.
h. Memandatkan kepada ketua untuk melantik pengurus.
i. Menetapkan tempat kongres berikut.
5. Pedoman Kongres.
a. Kongres diselenggarakan oleh pengurus pusat dengan panitia kongres terdiri panitia
pengarah dan panitia pelaksana.
b. Tempat kongres berikutnya ditetapkan dalam kongres.
c. Peserta kongres terdiri dari :anggota, pengurus dan peninjau
d. Kongres sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah propinsi yang ada.
e. Apabila ada hal yang tidak memungkinkan kongres dapat diundur s.d 2 bulan dari jadwal.
f. Peserta memiliki hak suara dan hak dipilih.
g. Sidang dipimpin oleh pimpinan sidang.
h. Tempat penyelenggaranan kongres ditetapkan bergilir.
Pasal 15
Kongres Propinsi
1. Kongres propinsi kekuasaan tertinggi di propinsi.
2. Kongres propinsi diselenggarakan 5 tahun sekali.
3. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan kongres luar biasa.
4. Kongres memiliki kewenangan :
a. Mengesahkan jadwal acara.
b. Memilih dan mengesahkan pimpinan kongres.
c. Memilih ketua dan pengurus lain.
d. Menilai pertanggungjawaban pengurus dan bila selesai pengurus demisioner.
e. Memilih dan melantik pengurus terpilih.
f. Menunjuk ketua terpilih sebagai team formatur.
g. Memandatkan kepada formatur untuk memilih pengurus.
h. Memandatkan kepada ketua untuk melantik pengurus.
i. Menetapkan tempat kongres propinsi berikut.
5. Pedoman Kongres.
a. Kongres diselenggarakan oleh pengurus propinsi dengan panitia kongres terdiri panitia pengarah dan panitia pelaksana.
b. Tempat kongres ditetapkan kongres.
c. Peserta kongres terdiri dari : anggota, pengurus dan peninjau.
d. Kongres sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah peserta.
e. Apabila ada hal yang tidak memungkinkan kongres dapat diundur s.d 2 bulan dari jadwal.
f. Peserta memiliki hak suara dan hak dipilih.
g. Sidang dipimpin oleh pimpinan sidang.
h. Tempat penyelenggaranan kongres ditetapkan bergilir.
i. Kongres propinsi dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah kongres nasional
a. Mengesahkan jadwal acara.
b. Memilih dan mengesahkan pimpinan kongres.
c. Memilih ketua dan pengurus lain.
d. Menilai pertanggungjawaban pengurus dan bila selesai pengurus demisioner.
e. Memilih dan melantik pengurus terpilih.
f. Menunjuk ketua terpilih sebagai team formatur.
g. Memandatkan kepada formatur untuk memilih pengurus.
h. Memandatkan kepada ketua untuk melantik pengurus.
i. Menetapkan tempat kongres propinsi berikut.
5. Pedoman Kongres.
a. Kongres diselenggarakan oleh pengurus propinsi dengan panitia kongres terdiri panitia pengarah dan panitia pelaksana.
b. Tempat kongres ditetapkan kongres.
c. Peserta kongres terdiri dari : anggota, pengurus dan peninjau.
d. Kongres sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah peserta.
e. Apabila ada hal yang tidak memungkinkan kongres dapat diundur s.d 2 bulan dari jadwal.
f. Peserta memiliki hak suara dan hak dipilih.
g. Sidang dipimpin oleh pimpinan sidang.
h. Tempat penyelenggaranan kongres ditetapkan bergilir.
i. Kongres propinsi dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah kongres nasional
BAB IV
SEKRETARIAT
Pasal 16
Tanggung jawab sekretariat
1. Sekretariat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas organisasi
SEKRETARIAT
Pasal 16
Tanggung jawab sekretariat
1. Sekretariat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas organisasi
BAB V
Rapat Pengurus
Pasal 17
1. Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua dan kelengkapan pengurusnya.
2. Rapat pengurus harian diselenggarakan minimum 2 bulan 1 kali rapat.
3. Bila pengurus tidak hadir dalam rapat minimum 3 kali berturut-turut maka diadakan rapat untuk memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan, dengan terlebih dahulu diberikan surat peringatan sampai 3 kali.
Rapat Pengurus
Pasal 17
1. Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua dan kelengkapan pengurusnya.
2. Rapat pengurus harian diselenggarakan minimum 2 bulan 1 kali rapat.
3. Bila pengurus tidak hadir dalam rapat minimum 3 kali berturut-turut maka diadakan rapat untuk memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan, dengan terlebih dahulu diberikan surat peringatan sampai 3 kali.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 18
1. Lambang berbentuk bulat menggambarkan keseimbangan dan kontinuitas arus informasi ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada anggotanya.
2. Ditengah-tengah terdapat gambaran EKG, merupakan suatu gambaran bahwa perawat critical care bekerja dengan data yang akurat yakni dengan cara selalu memonitor perubahan yang terjadi dalam tubuh pasiennya.
3. Dibawah gambaran EKG terdapat sebuah buku yang menggambarkan bahwa buku merupakan sumber pengetahuan, jadi perawat critical care harus selalu belajar dan mengembangkan diri
LAMBANG
Pasal 18
1. Lambang berbentuk bulat menggambarkan keseimbangan dan kontinuitas arus informasi ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada anggotanya.
2. Ditengah-tengah terdapat gambaran EKG, merupakan suatu gambaran bahwa perawat critical care bekerja dengan data yang akurat yakni dengan cara selalu memonitor perubahan yang terjadi dalam tubuh pasiennya.
3. Dibawah gambaran EKG terdapat sebuah buku yang menggambarkan bahwa buku merupakan sumber pengetahuan, jadi perawat critical care harus selalu belajar dan mengembangkan diri
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan Organisasi
1. Besaran iuran anggota ditetapkan dalam kongres yaitu sebesar Rp. 3.000,-per anggota/bulan.
2. Alokasi uang iuran : adalah 80% untuk propinsi dan 20% untuk pusat
3. Uang pangkal menjadi anggota sebesar Rp. 10.000,-
4. Uang iuran harus dibayar setiap bulan.
5. Pembagian hasil usaha unit usaha terdiri dari : 80% Pelaksana usaha dan 20% untuk organisasi.
6. Tatacara pengeluaran uang organisasi akan diatur tersendiri pada tatakerja organisasi.
7. Laporan keuangan organisasi harus dilaporkan secara rutin dan rinci tiap 6 bulan sekali.
8. Laporan keuangan harus dipertanggungjawabkan pada waktu kongres.
KEUANGAN
Pasal 19
Keuangan Organisasi
1. Besaran iuran anggota ditetapkan dalam kongres yaitu sebesar Rp. 3.000,-per anggota/bulan.
2. Alokasi uang iuran : adalah 80% untuk propinsi dan 20% untuk pusat
3. Uang pangkal menjadi anggota sebesar Rp. 10.000,-
4. Uang iuran harus dibayar setiap bulan.
5. Pembagian hasil usaha unit usaha terdiri dari : 80% Pelaksana usaha dan 20% untuk organisasi.
6. Tatacara pengeluaran uang organisasi akan diatur tersendiri pada tatakerja organisasi.
7. Laporan keuangan organisasi harus dilaporkan secara rutin dan rinci tiap 6 bulan sekali.
8. Laporan keuangan harus dipertanggungjawabkan pada waktu kongres.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam peraturan Organisasi.
2. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam peraturan Organisasi.
2. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : JAKARTA
Tanggal : 26 Mei 2007
Anggaran Rumah Tangga HIPERCCI Pusat
Reviewed by HIPERCCI Jogjakarta
on
08.07
Rating:
Tidak ada komentar: